Polisi Siapkan Titik-titik Penyekatan Arus Lalu Lintas di Provinsi Bali, Nekat Mudik Siap-siap Diminta Putar Balik!

Ruditya Yogi Wardana - Senin, 12 April 2021 | 12:00 WIB

Ilustrasi penyekatan arus lalu lintas (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Korlantas Polri sudah menetapkan sebanyak 333 titik penyekatan arus lalu lintas yang tersebar dari Provinsi Bali hingga Provinsi Lampung saat larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan.

Adapun lima titik penyekatan arus lalu lintas tersebut diketahui berada di wilayah Provinsi Bali.

Jadi bagi masyarakat Bali yang nekat melaksanakan mudik, harus siap-siap untuk diminta putar balik oleh petugas di lapangan.

Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol Indra pun menjelaskan titik-titik penyekatan arus lalu lintas yang ada di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Satlantas Polres Tegal Siap Lakukan Penyekatan, Ini Kendaraan yang Bisa Lolos

"Meliputi simpang tiga Umanyar Denpasar, simpang tiga Megati Tabanan, Pelabuhan Gilimanuk, simpang empat Marceti Gianya dan simpang tiga Padang Bai," jelas Indra, dikutip GridOto.com dari Tribun-bali.com, Jumat (09/04/2021).

Indra melanjutkan, penyekatan arus lalu lintas di Provinsi Bali nantinya dilakukan oleh jajaran Polda Bali bersama instansi terkait pada 6-17 Mei 2021.

Lalu untuk mekanismenya, petugas gabungan di lapangan akan melakukan pemeriksaan pada seluruh jenis kendaraan yang melintasi titik penyekatan.

Jika kedapatan melaksanakan mudik, maka pengendara yang sudah diperiksa kemudian diminta untuk putar balik ke daerah asalnya.

"Tanggal 6-17 Mei 2021 semua kendaraan akan kami periksa dan yang mudik diputar balik. Semua jenis kendaraan akan diperiksan dan dari pemeriksaan bisa diketahui (pemudik atau bukan)," tuturnya.