Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Knalpot Racing Ternyata Juga Dilakukan di Malaysia, Sasarannya Termasuk Anggota Polisi

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:45 WIB
Razia knalpot racing yang dilakukan oleh Departemen Investigasi dan Penindakan Lalu Lintas Malaysia (JSPT) beberapa waktu lalu.
Paultan.org
Razia knalpot racing yang dilakukan oleh Departemen Investigasi dan Penindakan Lalu Lintas Malaysia (JSPT) beberapa waktu lalu.

Nah, bagaimana dengan aturan penggunaan knalpot racing yang berisik di Indonesia?

Pengendara yang mengendarai kendaraan berknalpot racing dengan suara bising bisa melanggar pasa 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 48 ayat 3 disebutkan sejumlah syarat laik jalan kendaraan bermotor, salah satunya terkait tingkat kebisingan suara.

Adapun sanksi dari pelanggaran tersebut sudah diatur dalam pasal 285 ayat 1.

Baca Juga: Ingat! Selain Kawasan Monas, Wilayah Ini Bakal Jadi Pemburuan Knalpot Bising

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah hingga knalpot, dan kedalaman alur ban dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.

Ilustrasi penggunaan alat pengukur kebisingan.
Ntmcpolri.info
Ilustrasi penggunaan alat pengukur kebisingan.

Tidak hanya itu, penggunaan knalpot racing juga bisa melanggar ketentuan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi.

Mulai dari motor bermesin 80 cc hingga 175 cc yang batas kebisingan  maksimalnya ada di angka 80 desibel (dB).

Sedangkan motor dengan mesin berkubikasi di atas 175 cc ditentukan batas maksimal kebisingannya di angka 83 dB.

 

Editor : Dida Argadea
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Paultan.org

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa