Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Knalpot Racing Ternyata Juga Dilakukan di Malaysia, Sasarannya Termasuk Anggota Polisi

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:45 WIB
Razia knalpot racing yang dilakukan oleh Departemen Investigasi dan Penindakan Lalu Lintas Malaysia (JSPT) beberapa waktu lalu.
Paultan.org
Razia knalpot racing yang dilakukan oleh Departemen Investigasi dan Penindakan Lalu Lintas Malaysia (JSPT) beberapa waktu lalu.

GridOto.com - Razia knalpot racing ternyata tidak hanya dilakukan oleh anggota polisi di Indonesia saja.

Operasi serupa juga dilakukan oleh Departemen Investigasi dan Penindakan Lalu Lintas Malaysia (JSPT).

Uniknya razia di Malaysia yang dilakukan oleh JSPT juga menyasar kendaraan milik anggota polisi.

Melansir dari Paultan.org, pemeriksaan ini dilakukan lantaran ada sejumlah kritik yang menyebut bahwa polisi di Malaysia seperti kebal aturan, terutama masalah penggunaan knalpot racing.

Baca Juga: Nggak Ada Kompromi, Knalpot Racing Atau Bukan Kalau Bising Pasti Ditilang Polisi

Mengetahui adanya kritikan tersebut, JSPT pun menggelar pemeriksaan dengan menurunkan puluhan personel ke depan pintu keluar kantor polisi di Bukit Aman, Kuala Lumpur.

Selama operasi dilakukan, petugas JSPT berhasil memeriksa kurang lebih 280 kendaraan anggota polisi Malaysia yang keluar dari wilayah kantor.

Dari total tersebut, 146 kendaraan ternyata terbukti melanggar aturan lalu lintas yang berlaku di Malaysia.

Sejumlah kendraan anggota polisi Malaysia terjaring dalam razia yang dilakukan Departemen Investigasi dan Penindakan Lalu Lintas Malaysia (JSPT).
Paultan.org
Sejumlah kendraan anggota polisi Malaysia terjaring dalam razia yang dilakukan Departemen Investigasi dan Penindakan Lalu Lintas Malaysia (JSPT).

Bentuk pelanggarannya pun beragam, salah satunya penggunaan knalpot racing yang menyebabkan polusi suara.

"Tujuan dari operasi dadakan ini adalah untuk memastikan anggota polisi mematuhi aturan lalu lintas Malaysia. Selain itu, operasi ini juga menjadi contoh untuk khalayak publik," sebut pihak JSPT, dikutip dari Paultan.org.

Bicara soal sanksi penggunaan knalpot racing dengan suara berisik, pemilik kendaraan di Malaysia bisa dikenakan denda sebesar 2.000 Ringgit atau kurang lebih Rp 7 juta (kurs 1 Ringgit = Rp 3.509, 20 Maret 2021).

Baca Juga: Biar Enggak Lupa, Ingat Lagi Hukuman Pakai Knalpot Brong di Jalan

Editor : Dida Argadea
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Paultan.org

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa