Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Emak-emak Naik Motor Matic Masuk Jalan Tol Jagorawi Langgar Sejumlah Aturan Lalu Lintas, Ini Sanksi-sanksinya!

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 19 Februari 2021 | 13:09 WIB
Aksi nekat emak-emak naik motor matic masuk jalan tol Jagorawi.
Instagram @bogor24update
Aksi nekat emak-emak naik motor matic masuk jalan tol Jagorawi.

GridOto.com - Aksi nekat seorang emak-emak naik motor matic masuk jalan tol Jagorawi jadi perbincangan warganet.

Pasalnya, aksi nekat emak-emak tersebut melanggar sejumlah aturan lalu lintas yang berlaku.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @bogor24update, emak-emak berkerudung biru ini terlihat melaju di lajur tengah jalan tol Jagorawi.

Parahnya, ia tampak tidak menggunakan helm saat berkendara menggunakan motor matic.

Baca Juga: Pelanggaran-pelanggaran Ini Bikin Pengguna Jalan Tol Bisa Kena Sanksi Denda yang Serius, Apa Saja Itu?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by bogor24update (@bogor24update)

Padahal, pengendara yang berkendara dengan motor, baik jarak dekat maupun jauh diwajibkan untuk menggunakan helm.

Jika kedapatan tidak menggunakan helm, maka pengendara bisa dijerat sanksi yang sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 291 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 291 ayat 1.

Selain tidak menggunakan helm, mengendarai motor melintasi jalan tol juga merupakan pelanggaran aturan lalu lintas dengan sanksi yang enggak main-main.

Baca Juga: Bajaj Biru Nekat Melaju Lawan Arah di Jalan Tol JORR, Sanksi Pelanggarannya Enggak Main-main!

Adapun sanksi pelanggaran ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," sebut pasal 287 ayat 1.

Selalu ingat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara di jalan.

Dengan begitu, kalian bisa terhindar dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan atau tidak terkena sanksi akibat pelanggaran aturan lalu lintas.

Kemudian jangan lupa untuk selau berkendara dengan aman dan tetap waspada di jalan raya.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @bogor24update

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa