Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Emak-emak Naik Motor Matic Masuk Jalan Tol Jagorawi Langgar Sejumlah Aturan Lalu Lintas, Ini Sanksi-sanksinya!

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 19 Februari 2021 | 13:09 WIB
Aksi nekat emak-emak naik motor matic masuk jalan tol Jagorawi.
Instagram @bogor24update
Aksi nekat emak-emak naik motor matic masuk jalan tol Jagorawi.

Adapun sanksi pelanggaran ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," sebut pasal 287 ayat 1.

Selalu ingat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas selama berkendara di jalan.

Dengan begitu, kalian bisa terhindar dari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan atau tidak terkena sanksi akibat pelanggaran aturan lalu lintas.

Kemudian jangan lupa untuk selau berkendara dengan aman dan tetap waspada di jalan raya.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009,Instagram @bogor24update

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa