Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jalan Tol Berlubang Sebabkan Kecelakaan, Siapa yang Bertanggung Jawab? Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Jumat, 12 Februari 2021 | 13:53 WIB
Kerusakan aspal di jalan tol Kayu Agung-Palembang.
Tribunsumsel.com
Kerusakan aspal di jalan tol Kayu Agung-Palembang.

Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Amblas, Kapan Bisa Dilalui Lagi Oleh Pengendara? Ini Jawabannya

"Sebenarnya sama saja prosedurnya bisa mengubungi pengelola jalan tol. Namun tergantung dilihat dari kecelakaannya terlebih dahulu karena perlu di investigasi dulu. Enggak bisa juga langsung, karena ada aturannya. Jadi kita hanya mengikuti proses dan prosedurnya saja," ucapnya.

Apakah Anda termasuk korban pecah ban di ruas tol tersebut? 

Berikut proses klaim kerusakan kendaraan akibat kerusakan jalan yang terjadi di semua jalan tol

Pertama, Anda bisa melaporkan peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan menghubungi Call Center baik yang dikelola Jasa Marga atau Astra Infra.

Setelah itu, petugas akan menuju lokasi kejadian dan membantu Anda untuk melanjukan perjalanan.

Kedua, bila Anda mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim, petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim serta membuat berita acara kerusakan/ kerugian pengguna jalan. 

Ketiga, Anda harus melengkapi dokumen untuk pengajuan klaim kerusakan yakni identitas diri, foto fisik kendaraan di TKP, surat keterangan polisi, dan bukti tanda terima transaksi/struk tol. (jika tidak dalam bentuk fisik struk, dapat digunakan e-toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut, sebagai bukti transaksi). 

Anda sebaiknya melengkapi seluruh dokumen tersebut maksimal 3x24 jam.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa