Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Wajib APAR Pada Mobil Baru 2021

Ingat! Tahun Ini Kemenhub Wajibkan Setiap Mobil Baru Miliki APAR

M. Adam Samudra - Kamis, 14 Januari 2021 | 11:05 WIB
Meletakkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil
Istimewa
Meletakkan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Dalam Mobil

Latar belakang dari aturan ini adanya kasus kebakaran pada mobil beberapa kali terjadi mulai dari kecelakaan hingga kasus korsleting listrik. 

Kecelakaan atau korsleting ini memicu timbulkan percikan api yang bisa menyebar ketika mengenai bahan yang mudah terbakar hingga bocornya bahan bakar.

"Iya benar mulai tahun ini kami akan mengeluarkan aturan setiap mobil baru wajib mempunyai alat pemadam api di dalamnya (APAR)," ungkap Budi Setiyadi, Direjn Perhubungan Darat kepada GridOto.com. 

Menurut Budi, semua mobil baru wajib memiliki APAR.

Sementara kalau mobil lama nanti secara bertahap.

"Karena mobil lama belum ada aturan," kata Budi Setiyadi.

Menurut Budi, adanya APAR ini akan menjadi pertolongan pertama atau upaya pencegahan agar api tidak menjalar lebih luas.

Baca Juga: Seperti Ini Cara Menempatkan APAR yang Benar di Dalam Kabin Mobil

"Kenapa kami membuat aturan ini, karena banyak kendaraan roda empat di Indonesia sering terbakar sehingga tidak tertangani juga," katanya.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa