Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Microbus Nekat! Angkut Puluhan Penumpang Sampai Ada yang Naik di Atap, Polisi: Kaya di Film Warkop

Laili Rizqiani - Selasa, 5 Januari 2021 | 16:45 WIB
Polresta Bandung mengamankan tiga mobil jenis microbus yang membawa penumpang melebihi kapasitas
TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin
Polresta Bandung mengamankan tiga mobil jenis microbus yang membawa penumpang melebihi kapasitas


"Jika mengangkut penumpang harus sesuai dengan kapasitasnya angkutnya, penumpang juga harus ada di dalam bukan di atap. itu bahaya sekali," tutur Erik.

Erik menjelaskan jika mobil mengangkut penumpang di atap dan terjadi hal yang yang tak diinginkan, atau ada kelalaian sopir, sopir bisa dipidanakan.

"Jadi kami harapkan pengemudi jangan berpikiran pendek, harus berpikir panjang karena kalau ada apa-apa dengan penumpangnya menjadi tanggung jawab sopir tersebut, jangan memaksakan diri," ucapnya.

Membawa penumpang melebihi kapasitas, apalagi sampai naik di atap mobil tentu sangat mengancam keselamatan.

Baca Juga: Beroperasi Fungsional Tanpa Tarif, Jumlah Kendaraan di GT Bandara Adi Soemarmo Mencapai 7.000-an Selama Nataru

Standar pelayanan angkutan orang sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Pada pasal 141 dijelaskan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi: keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan.

Selanjutnya, pada pasal 304 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan angkutan orang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bisa bisa dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa