Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Truk Bersumbu Tiga atau Lebih Dilarang Lewat Jalan Tol, Jika Nekat Berikut Sanksinya

Dia Saputra - Senin, 28 Desember 2020 | 19:05 WIB
salah satu kendaraan sumbu tiga yang diberhentikan di Gerbang Exit Tol Kemiri Kebakkramat, Minggu (27/12).
TribunSolo.com/Muhammad Irfan
salah satu kendaraan sumbu tiga yang diberhentikan di Gerbang Exit Tol Kemiri Kebakkramat, Minggu (27/12).

Wayan menjelaskan, jika ada yang hendak melintas akan diberi teguran dan diminta untuk putar balik saja.

"Dalam penjagaan ini tidak ada sanksi tilang, hanya kami minta putar balik," tegasnya.

Meski begitu, aturan tersebut tidak berlaku untuk semua truk bersumbu tiga atau lebih.

Pasalnya masih ada pengecualian untuk kendaraan bersumbu roda tiga yang membawa kebutuhan pokok.

Baca Juga: Polda Jateng Lakukan Operasi Lilin Candi 2020 dan Adakan Rapid Test Antigen di Rest Area Jalan Tol

"Untuk yang membawa kebutuhan pokok seperti sembako atau truk tangki minyak akan kami izinkan melintas," ucapnya.

Lebih lanjut, Wayan mengatakan kalau hal itu sudah dijelaskan dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Truk Angkutan Dilarang Melintas Jalan Tol saat Libur Nataru, Petugas: Nekat, Diminta Putar Balik

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa