Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Pribadi Dilarang Melintasi Kawasan Kota Tua Jakarta, Catat Rekayasa Lalu Lintasnya!

Ruditya Yogi Wardana - Sabtu, 19 Desember 2020 | 13:30 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas dari Glodok menuju kawasan Kota Tua.
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Ilustrasi arus lalu lintas dari Glodok menuju kawasan Kota Tua.

GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta belum lama ini menerapkan larangan kendaraan pribadi melintas di kawasan Kota Tua yang dimulai pada Jumat (18/12/2020).

Aturan larangan tersebut dibuat sehubungan dengan dilakukannya uji coba low emission zone atau kawasan rendah emisi di sekitaran Kota Tua.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, ada beberapa jalan yang aksesnya ditutup untuk kendaraan pribadi selama masa uji coba kawasan rendah emisi.

"Meliputi Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat, Jalan Kunir sisi selatan, Jalan Kemukus, Jalan ketumbar dan Jalan Lada," ucap Syafrin, dikutip GridOto.com dari Tribunjakarta.com.

Baca Juga: Berharap Tak Ada Penumpukan Kendaraan saat Libur Nataru, PT Waskita Toll Road Lakukan Persiapan Ini di 12 Ruas Jalan Tol

Dia menyebutkan, masyarakat masih bisa mengunjungi kawasan Kota Tua menggunakan layanan angkutan umum yang tersedia.

"Untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi bisa memanfaatkan fasilitas parkir yang ada di area parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok," lanjut Syafrin.

Kendati demikian, lahan parkir yang tersedia di kawasan tersebut tergolong terbatas.

Nah, bagi pengguna kendaraan pribadi yang parkir di area parkir Taman Kota Intan, bisa melanjutkan perjalanan dengan bus TransJakarta rute GR4.

Baca Juga: Jalan Tol BORR Bakal Diperasikan Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Begini Kata Pengelola

Selain itu, masyarakat juga bisa menaiki bus TransJakarta rute GR5 untuk berkeliling di kawasan Kota Tua.

Sekadar informasi, Dishub DKI diketahui melakukan rekayasa lalu lintas selama penerapan uji coba kawasan rendah emisi di kawasan Kota Tua yang berlangsung dari 18-23 Desember 2020.

"Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua," kata Syafrin.

Berikut rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama uji coba kawasan rendah emisi di Kota Tua :

Baca Juga: Lima Pospam Nataru Disiapkan di Tol Pejagan-Pemalang, Siap Adakan Rapid Test Massal

1. Arus lalu lintas dari arah Utara menuju Selatan

- Dari Jalan Gedong Panjang dialihkan melalui Jalan Pejagalan Raya-Jalan Pasar Pagi Lama-Jalan Pernigaan Baru-Jalan Petak Baru (Asemka)-Jalan Pintu Besar Selatan;

- Dari Jalan Tongkol dialihkan melalui Jalan Cengkeh-Jalan Kunir sisi Utara-Jalan Kampung Bandan-Jalan Lodan Raya-Jalan Gunung Sahari.

2. Arus lalu lintas dari arah Utara menuju Barat

- Dari Jalan Gedong Panjang dialihkan melalui Jalan Bandengan Selatan;

- Dari Jalan Tongkol dialihkan melalui Jalan pakin-Jalan Gedong Pnjang-Jalan Bandengan Selatan.

Baca Juga: Jalan Tol Yogyakarta-Solo Mulai Dikerjakan, Pelaku UMKM Bisa Memanfaatkan Fasilitas di Rest Area?

3. Arus lalu lintas dari arah Utara menuju Timur

- Dari Jalan Gedong Panjang dialihkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya;

- Dari Jalan Tongkol dialihkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya.

4. Arus lalu lintas dari arah Timur menuju Utara

- Dari Jalan R.E Martadinata dialihkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang.

5. Arus lalu lintas dari arah Timur menuju Barat

- Dari Jalan R.E Martadinata dialihkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan.

Baca Juga: Viral Remaja Freestyle di Jalan Umum Hingga Tabrak Trotoar, Melanggar Aturan Lalu Lintas Apa Saja?

6. Arus lalu lintas dari arah Timur menuju Selatan

- Kendaraan pribadi yang melintas dialihkan untuk melewati Jalan Gunung Sahari.

7. Arus lalu lintas dari arah Selatan menuju Utara

- Dari Jalan Pintu Besar Selatan atau Jalan Pancoran dialihkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang.

8. Arus lalu lintas dari arah Selatan menuju Timur

- Dari Jalan Pintu Besar Selatan dialihkan ke Jalan Jembatan Batu-Jalan Mangga Dua Raya.

9. Arus lalu lintas dari arah Selatan menuju Barat

- Dari Jalan Pintu Besar Selatan dialihkan ke Flyover Pasar Pagi.

Baca Juga: Dianggap Biang Kecelakaan dan Rusaknya Jalan, Jelang Akhir Tahun Jasa Marga akan Tindak Tegas Truk Odol

10. Arus lalu lintas dari arah Selatan menuju Barat

- Dari Jalan Pancoran dialihkan melewati Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan.

11. Arus lalu lintas dari arah Barat menuju Utara

- Dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan ke Jalan Gedong Panjang.

12. Arus lalu lintas dari arah Barat ke Timur

- Dari Jalan Bandengan Selatan dialihkan menuju Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya.

13. Arus lalu lintas dari arah Barat ke Selatan

- Dari Jalan Bandengan Selatan dialihkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mulai Hari Ini Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa