Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:

1. SIM A Umum

SIM ini khusus untuk mengemudikan mobil angkutan umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1 Umum

SIM ini khusus untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.

3. SIM B2 Umum

SIM ini digunakan untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor berat lebih dari 3.500 kg.

Untuk menarik kereta tempelan atau gandengan, dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri, biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional: Rp 250.000