Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Hanya SIM C dan SIM A, Inilah Enam Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia Serta Biaya Pembuatannya

M. Adam Samudra - Jumat, 18 Desember 2020 | 10:45 WIB
Ilustrasi Smart SIM
Kompas.com / Gilang
Ilustrasi Smart SIM

1. SIM A

SIM A adalah jenis SIM yang diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg.

2. SIM B1

SIM B adalah jenis SIM diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan, dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.

Kendaraan yang dimaksud di sini biasanya berupa mobil bus perseorangan atau mobil angkutan barang perseorangan.

Baca Juga: Enggak Pakai Lama Ngurus SIM Rusak Atau Hilang Ternyata Cuma Butuh Waktu Segini

3. SIM B2

Selanjutnya jenis SIM B2, diperuntukkan bagi orang yang mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau  kendaraan bermotor lebih dari 3.500 kg, dengan menarik gandengan yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.

4. SIM C

SIM C tidak lain diperuntukkan oleh pengendara motor.

SIM C Sempat diwacanakan akan dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori tersebut yberdasarkan kapasitas silinder atau muatan cc pada setiap motor yang dikemudikan.

Meski begitu hingga sekarang wacana tersebut belum berlaku, jadi SIM C adalah SIM yang dipakai untuk mengemudikan motor secara umum.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa