Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kemenhub Usulkan Penurunan Biaya Penerbitan Sertifikat Uji Tipe, Berapa Banyak Selisihnya?

Wisnu Andebar - Kamis, 26 November 2020 | 20:02 WIB
Ilustrasi uji kendaraan
Tribunnews.com
Ilustrasi uji kendaraan

GridOto.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan untuk menurunkan biaya penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT).

Seperti diketahui, penerbitan SUT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

"Sedang dalam usulan dan pembahasan dengan Kementerian Keuangan, nanti biaya uji yang ditetapkan melalui PP 15 Tahun 2016 akan terjadi penurunan," kata Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Baca Juga: Penasaran Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik? Ternyata Jauh Lebih Murah dari Kendaraan Konvensional

Pandu menjelaskan, biaya penerbitan SUT yang saat ini masih berlaku ialah Rp 50 juta untuk motor atau kendaraan roda dua.

"Nanti untuk sepeda motor konvensional jadi Rp 25 juta, sedangkan sepeda motor listrik itu bisa diturunkan sampai 10 juta," terang Pandu dalam acara webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik yang diselenggarakan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (25/11/2020).

Sementara untuk mobil, yang saat ini Rp 75 juta, turun menjadi Rp 25 juta untuk mobil konvensional dan Rp 15 juta untuk mobil listrik.

Baca Juga: Enggak Cuma Wajib Ada Suara, Simak Nih Peraturan Uji Tipe Mobil Listrik yang Dikeluarkan Kementerian Perhubungan

"Jadi ini penurunannya sangat signifikan," bebernya.

Sebagai informasi, untuk mendapatkan SUT, kendaraan harus melalui serangkaian pengujian sebelum diproduksi secara massal dan dipasarkan.

SUT juga merupakan salah satu tahapan untuk kendaraan yang diimpor atau diproduksi mendapatkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). 

Baca Juga: Ini Bedanya Uji Tipe Mobil dan Motor Listrik dengan Mobil dan Motor Biasa, Biayanya Bisa Setengahnya!

Pihak yang berwenang melakukan pengujian adalah Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub.

Berikut tarif Sertifikat Uji Tipe dan usulan dari Kemenhub:

Jenis PP 15 Tahun 2016 KBMB KBLBB
Motor Rp 50 juta Rp 25 juta Maksimum Rp 10 juta
Mobil Rp 75 juta Rp 35,5 juta Maksimum Rp 15 juta

Keterangan:

KBMB : Kendaraan Bermotor Motor Bakar

KBLBB : Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai 

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa