Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Enggak Cuma Wajib Ada Suara, Simak Nih Peraturan Uji Tipe Mobil Listrik yang Dikeluarkan Kementerian Perhubungan

Wisnu Andebar - Rabu, 25 November 2020 | 16:33 WIB
Hyundai Ioniq isi daya di SPKLU cuma butuh Rp 1.300 per kWh
Aries Aditya
Hyundai Ioniq isi daya di SPKLU cuma butuh Rp 1.300 per kWh

GridOto.com - Setiap kendaraan bermotor yang akan dioperasikan di jalan raya wajib dilakukan uji tipe untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Terkait dengan masalah uji tipe untuk kendaraan bermotor listrik, diatur dalam
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Uji tipe ini berlaku untuk semua kendaraan listrik yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama maupun tambahan.

Mulai kendaraan berjenis Battery Electric Vehicle (BEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), dan Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV).

Baca Juga: Resmi Dijual di Indonesia, Ini Spesifikasi Mobil Listrik Lexus UX 300e

Pandu Yunianto, selaku Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, untuk kendaraan bermotor listrik, ada 5 item yang akan diuji.

"Pertama pengujian akumulator listrik yang dilakukan oleh lembaga pengujian atau laboratorium yang telah terakreditasi, baik itu yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," kata Pandu  dalam acara webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik yang diselenggarakan oleh Kementrian Perhubungan Republik Indonesia, Rabu (25/11/2020).

Lalu ada alat pengisian ulang energi listrik, pengujian ini dilakukan untuk memeriksa apakah pemasangan indikator akumulator berfungsi dengan baik atau tidak.

Kemudian pengujian kemampuan perlindungan terhadap sentuh listrik, tujuannya untuk menjamin sistem kelistrikan pada mobil tidak menimbulkan bahaya.

Baca Juga: Untuk Kurangi Polusi Oleh Kendaraan, Kemenhub Resmikan Laboratorium Uji Emisi Heavy Duty R49

Selanjutnya tes keselamatan fungsional, tes ini dilakukan untuk melakukan melihat apakah kendaraan yang diuji dilengkapi indikator sebagai alat informasi.

Tidak kalah penting uji emisi hidrogen, pengujian ini dilakukan pada kendaraan bermotor listrik yang dilengkapi dengan akumulator menggunakan cairan pengisi.

Selain pengujian tersebut, syarat yang harus dipenuhi oleh kendaraan listrik yakni harus dilengkapi dengan suara.

"Suara ini dimaksudkan sebagai tanda kepada pengguna jalan lain, mengingat kinerja motor listrik sangat minim suara," ucap Pandu.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa