Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Negara Rugi Ratusan Triliun Akibat Truk ODOL, Begini Penjelasan Lengkapnya

M. Adam Samudra - Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:00 WIB
Polisi lakukan penindakan terhadap truk odol
Jasa Marga
Polisi lakukan penindakan terhadap truk odol

Baca Juga: Berlaku Tahun 2023, Begini Upaya UD Trucks Menanggapi Regulasi ODOL

Belum lagi kerugian karena akibat truk Odol menyebabkan banyak kecelakaan yang merengut nyawa manusia dan kerugian material lainnya.

Sebagai contoh di 11 ruas jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga, hingga Mei 2020 ada 272 atau 48% kecelakaan di jalan tol yang disebabkan oleh truk.

"Terbanyak adalah patah sumbu roda atau as, kecepatan rendah sehingga ditabrak dari belakang dan rem blong. Ketiga penyebab utama kecelakaan fatal ini sebagai dampak kondisi truk yang ODOL," paparnya.

Bahkan sebanyak 29.02% kecelakaan tabrak dari belakang di jalan tol melibatkan truk.

Menurut Djoko, pihak regulator dan aparat sangat mengetahui kondisi tersebut tetapi tidak dapat berbuat apa-apa karena patut diduga termasuk oknum yang menikmati buruknya manajemen logistik darat di Indonesia.

Sehingga regulator dan aparat hanya fokus pada truk odol nya saja dan ini tidak menyelesaikan akar permasalahannya.

"Para pemilik dan awak truk lebih senang tidak Odol karena kerugian kerusakan truknya pun makin kecil. Namun kalau tidak Odol biaya angkut tidak tertutupi," tegasnya.

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa