Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Copot Ring Busi Itu Haram Hukumnya, Begini Penjelasan dari Pakar

Ryan Fasha - Selasa, 1 September 2020 | 08:00 WIB
Busi NGK LKAR6AGP terbaru
istimewa
Busi NGK LKAR6AGP terbaru

GridOto.com - Busi pada mobil berperan penting agar terciptanya proses pembakaran.

Bila diperhatikan dengan seksama, busi memiliki ring yang terdapat pada bagian ulirnya.

Pada busi asli, ring busi tidak dapat dicopot karena sudah diciptakan demikian dari pabrikan pembuat busi.

Walau terlihat seperti ring biasa, tapi ring busi ini memiliki fungsi yang enggak kalah penting.

Sayangnya, tidak sedikit yang berusaha mencopot ring busi tersebut dan berharap ada peningkatan performa karena kompresi meningkat.

Busi NGK Iriway terdapat ring
Busi NGK Iriway terdapat ring

Baca Juga: Drat Busi Mobil Terdapat Oli, Bisa Jadi Dua Hal Ini Sumber Masalahnya

"Memang secara teori benar bisa menaikan kompresi, tapi hanya sedikit karena ruang bakar lebih padat akibat ring busi dicopot," buka Diko Oktaviano, Technical Support and Product Knowledge PT NGK Busi Indonesia.

"Namun, sebenarnya enggak begitu pengaruh terhadap performa mobil secara keseluruhan, malah banyak masalahnya," tambah pria yang berkantor di Jl. Raya Bogor KM 26,6, Jakarta Timur.

Ring busi yang dicopot bisa saja menyebabkan risiko piston menabrak elektroda massa.

Piston yang terbentur ini bisa membuat piston bermasalah seperti retak bahkan membuat celah busi menjadi berubah.

Pun demikian dengan kebocoran kompresi yang bisa terjadi akibat ring busi sebagai perapat antara busi dengan kepala silinder tidak ada.

Busi harus dikencangkan dengan pas
ryan/gridoto.com
Busi harus dikencangkan dengan pas

Baca Juga: Ganti Busi Mobil Tunggu Rusak Parah atau Sesuai Jadwal, Ini Jawabannya

"Jadi haram deh copot ring busi kalau mau mesin aman-aman saja," sebutnya.

Selain itu, saat pemasangan busi juga harus diperhatikan tidak boleh terlampau kencang ataupun terlalu longgar.

Editor : Dwi Wahyu R.

Belum Lama Ganti Sil Sokbreker Depan Motor Matic Rembes Lagi? Ini Sebabnya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa