Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Benarkah Ganjil-Genap Berlaku di 28 Ruas Gerbang Tol? Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 10 Agustus 2020 | 15:18 WIB
Petugas kepolisian melakukan penyekatan di Gerbang Tol Kalikangkung.
Tribunjateng.com / Istimewa
Petugas kepolisian melakukan penyekatan di Gerbang Tol Kalikangkung.

GridOto.com - Perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap mulai berlaku hari ini, Senin (10/8/2020).

Bahkan selain ruas jalan yang ditambah, menurut informasi ada 28 Gerbang Tol (GT) ikut kena aturan ini.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan penjelasan

"Tidak ada ganjil genap di 28 Gerbang Tol tersebut," kata Kombes Pol Sambodo kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (10/8/2020).

Baca Juga: Gampang, Begini Cara Pairing Intercom N-Com Khusus Helm Nolan

Untuk diketahui, sanksi pelanggaran ganjil genap diatur dalam Undang Undang (UU) Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009, yakni denda sebesar Rp 500.000 atau dua bulan penjara.

Pembatasan itu sebelumnya telah dicabut sementara sejak pertengahan Maret lalu karena munculnya Covid-19 yang berujung pada penerpan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Nah, kini sistem ganjil genap itu diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama sepekan lalu. 

Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.

Baca Juga: Awas, Sembarangan Ganti Setang Piston Bisa Bikin Mesin Bergetar

Demikian pula mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap.   

Untuk itulah, mulai hari ini, para pengendara yang menggunakan mobil tidak sesuai aturan tersebut saat melintas di jalan-jalan yang telah ditentukan pastinya akan ditilang.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa