Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjangan dan Buat SIM Baru di Polres Balangan Harus Lulus Tes Psikologi, Begini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 7 Agustus 2020 | 10:30 WIB
Ilustrasi ujian praktik SIM.
Ntmcpolri.info
Ilustrasi ujian praktik SIM.

GridOto.com - Satlantas Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah memberlakukan tes psikologi sebagai syarat perpanjangan dan pembuatan SIM baru sejak Senin (03/08/2020).

Tes psikologi ini bersifat wajib bagi semua pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru.

"Tidak hanya pemohon SIM baru saja yang harus mengikuti tes psikologi, tapi perpajangan juga harus lulus tes psikologi," ungkap Kasatlantas Polres Balangan, AKP Didik Yudi Prayitno, dikutip GridOto.com dari Ntmcpolri.info, Kamis (06/08/2020).

Baca Juga: Resmi! Mulai Hari Ini Bikin SIM di Satpas Polres Banjarbaru Harus Lulus Tes Psikologi, Begini Penjelasannya

Menurut Didik, kondisi psikologi seseorang bisa saja berubah-ubah selama lima tahun masa berlaku SIM.

"SIM itu kan berlaku lima tahun. Selama masa berlaku itu, psikologi seseorang itu bisa berubah-ubah. Pemohon SIM arus sehat jasmani dan rohai. Kalau jasmani kan sudah harus lulus tes kesehatan dari dokter, sedangkan kalau rohani harus lulus ujian psikotes," jelasnya.

Didik menambahkan, syarat sehat jasmani dan rohani haruslah mutlak sebab sikap, etika, norma dan saling menghargai atnar pengguna jalan melekat erat pada pegendara.

"Ketika terjadi sesuatu hal, seperti kecelakaan di jalan raya, maka seseorang harus mempertanggungjawabkan hal itu. Sehingga bertanggung jawab merupakan bagian kesehatan rohani seseorang," imbuhnya.

Baca Juga: Tes Psikologi SIM Diklaim Turunkan Angka Kecelakaan dan Pelanggaran, Benarkah?

Perlu diketahui, selain harus lulus tes psikologi pemohon SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani serta rohani dan lulus uji tulis maupun praktik.

Hal tersebut sudah tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 81 serta Perkap No 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 34 dan 37.

Persyaratan umur untuk pembuatan SIM A, C dan D pemohon harus sudah berusia 17 tahun.

Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun.

Lalu untuk pembuatan SIM B2 pemohon harus berusia 21 tahun, SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun, serta SIM B2 diwajibkan berumur 23 tahun.

 

Editor : Hendra
Sumber : Ntmcpolri.info,UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa