Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sistem Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Besok, Ingat Segini Denda Bagi Pelanggar

M. Adam Samudra - Minggu, 2 Agustus 2020 | 08:50 WIB
Langgar ganjil genap, denda Rp 500 ribu menanti
@tmc polda metro jaya
Langgar ganjil genap, denda Rp 500 ribu menanti

GridOto.com - Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap akan dimulai diberlakukan pada Senin, (3/8/2020).

Aturan itu berlaku pada hari Senin hingga Jumat pukul 06.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Para pelanggar yang tidak mematuhi aturan ganjil genap akan diberikan tilang slip biru.

Melalui slip biru itu, pelanggar bisa langsung membayar denda tilang di bank BRI tempat kejadian dan mengambil barang bukti tanpa perlu melalui prosedur kepersidangan.

Baca Juga: Antisipasi Penumpukan Penumpang karena Ganjil Genap Akan Kembali Berlaku, Ini Strategi Dishub

"Slip biru mempermudah pelanggar untuk mengurus tilang, namun yang diberikan merupakan denda maksimal yakni Rp 500.000," kata Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto kepada GridOto.com, Minggu (2/8/2020).

Dengan pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta, Sriyanto berharap dapat mengurangi aktivitas warga di luar rumah.

 Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap ini sempat dinonaktifkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Peraturan itu akan berlaku di sejumlah jalan protokol berikut ini: 

Baca Juga: Dijamin Bikin Penasaran, Ini Arti Warna Lampu Strobo Merah, Biru, dan Kuning

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin 
3. Jalan Jenderal Sudirman 
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 
5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono 
7. Jalan HR Rasuna Said 
8. Jalan DI Panjaitan 
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan 
10. Jalan Pintu Besar Selatan 

11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk 
13. Jalan Majapahit 
14. Jalan Sisingamangaraja 
15. Jalan Panglima Polim 

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang 
17. Jalan Suryopranoto 
18. Jalan Balikpapan 
19. Jalan Kyai Caringin 
20. Jalan Tomang Raya 

21. Jalan Pramuka 
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro 
23. Jalan Kramat Raya 
24. Jalan Stasiun Senen 
25. Jalan Gunung Sahari




Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa