Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham! Kenali Operasi Patuh Jaya, Ini Prosedur dan Ciri Razia Resmi Sob

M. Adam Samudra - Minggu, 19 Juli 2020 | 10:06 WIB
Ilustrasi razia oleh petugas polisi
Tribunjogja.com
Ilustrasi razia oleh petugas polisi

GridOto.com - Pengguna sepeda motor yang yang tak sesuai ketentuan akan mulai ''diincar'' polisi dengan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan mulai menggelar operasi ini mulai Kamis 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Penyelengaraan tilang dan penilangan tidak bisa sembarangan sebab ada prosedurnya.

Salah satunya yakni polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.

Baca Juga: Ini Jadwal Operasi Patuh Agung 2020 di Bali, Pelanggaran-pelanggaran Ini yang Bakal Disasar

Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar, dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.

Prosedur mengenai tata cara tilang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Lantas sudah pada tahu belum operasi Patuh Jaya dengan operasi lainnya?

"Operasi dengan dengan nama 'Operasi Patuh' termasuk dalam operasi khusus Kepolisian yang dilaksanakan rutin setiap tahun dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat pengguna jalan," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto yang kini menjadi Pemerhati Masalah Transportasi kepada GridOto.com, Minggu (19/7/2020).

Baca Juga: Tilang Kembali Diberlakukan, Simak Nih Pelanggaran yang Jadi Prioritas

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

Petugas Pemeriksa

Pasal 9
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 10 

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

Persyaratan Pemeriksaan

Pasal 15 

(1)Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2)Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:

a.atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3)Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a.alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

b.waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

c.tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;

d.penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan

e.daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Dalam operasi ini ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak. Ini rinciannya:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol.

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.

 

 

 

 

 

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa