Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ingin Pakai Kendaraan Berknalpot Racing di Pangkalpinang? Bakal Enggak Bisa Nikmati Layanan Ini

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 14 Juli 2020 | 16:57 WIB
Ilustrasi kendaraan berknalpot racing
Sripoku.com
Ilustrasi kendaraan berknalpot racing

Baca Juga: Sebelum Ditilang Satlantas Polres Pangkalpinang, Kenali Dulu Undang-undang Penggunaan Knalpot Racing

Untuk diketahui, pembatasan layanan pengisian bahan bakar tersebut diberlakukan tanpa batas waktu yang ditentukan.

Sriyadi mengimbau masyarakat yang masih menggunakan kendaraan berknalpot racing agar diganti dengan versi standarnya.

Hal tersebut dikarenakan knalpot brong kerap membuat kebisingan di jalanan dan mengganggu masyarakat sekitar.

Pelaku usaha bengkel atau toko spare part juga diimbau untuk tidak menjual knalpot racing secara sembarang.

"Kami ambil tindakan untuk melarang penjualan knalpot tersebut secara bebas. Tentu kami ingin masyarakat dapat merasakan kenyamanan," pungkas Sriyadi.

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Humas Polri

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa