Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terobos Lampu Merah, Honda Scoopy Hantam Satu Motor dan Mitsubishi Xpander, Yuk Ketahui Hukuman Melanggar APILL

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 17 Juni 2020 | 21:45 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor.
gfpersonalinjury.com
Ilustrasi kecelakaan motor.

GridOto.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi pada dua lokasi yang berbeda di wilayah Sleman, Yogyakarta, Selasa (16/06/2020).

Kecelakaan pertama terjadi di Persimpangan Ring Road Demakijo, Sleman melibatkan Honda Scoopy bernopol AB 3225 YY

Dilansir dari Tribunjogja.com, kendaraan yang ditunggangi IM (16) warga Desa Trihanggo, Sleman dan IA (17) warga Nogotirto, Sleman menabrak satu unit motor setelah menerobos Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) alias lampu merah.

Setelah menabrak motor di persimpangan itu, kedua remaja yang diketahui berstatus pelajar tersebut melarikan diri ke Jalan Hos Cokroaminoto, Wirobrajan karena dikejar oleh warga.

Baca Juga: Empat Bulan Beraksi, 'Emak-emak' Ini Nekat Gadaikan 17 Motor Temannya, Akhirnya Terungkap Gara-gara Ini

Saat berada di Jalan HOS Cokroaminoto, kedua pelajar itu kembali menabrak sebuah Mitsubishi Xpander yang terparkir di sisi barat jalan.

Kabag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sartono mengatakan, insiden kecelakaan tersebut saat ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Kedua pengendara Honda Scoopy tersebut telah diamankan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

"Sekarang tengah dirawat di rumah sakit akibat luka-luka. Kedua pengendara pelajar yang terlibat masih duduk di bangku SMA," ungkap AKP Sartono.

Baca Juga: Toyota Rush Pejabat Kominfo Hilang Kendali, Tabrak Driver Ojol dan Bocah SD, Berakhir di Depan Pohon

Diduga saat melarikan diri, kedua pelajar itu kehilangan kendali dan menabrak Mitsubishi Xpander yang terparkir.

Perlu diketahui, melanggar APILL atau lampu merah sangatlah berbahaya karena bisa mengakibatkan kecelakaan.

Terlebih pelanggaran tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 2.

Berikut bunyi pasal 287 ayat 2:

Baca Juga: Pengemudi Lamborghini Gallardo Bikin Ulah Sampai Warga Nekat Loncat ke Mobil Saat Masih Melaju, Ada Apa?

"Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasa 287 ayat 2.

Jadi, kalau sobat tertangkap basah melanggar APILL, bisa kena pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu tuh.

Nah setelah tahu aturan ini, jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan berkendaralah dengan aman ya sob.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Terobos APILL, Pelajar Tabrak Sepeda Motor dan Mobil yang Terparkir

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa