Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terobos Lampu Merah, Honda Scoopy Hantam Satu Motor dan Mitsubishi Xpander, Yuk Ketahui Hukuman Melanggar APILL

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 17 Juni 2020 | 21:45 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor.
gfpersonalinjury.com
Ilustrasi kecelakaan motor.

Diduga saat melarikan diri, kedua pelajar itu kehilangan kendali dan menabrak Mitsubishi Xpander yang terparkir.

Perlu diketahui, melanggar APILL atau lampu merah sangatlah berbahaya karena bisa mengakibatkan kecelakaan.

Terlebih pelanggaran tersebut juga sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 2.

Berikut bunyi pasal 287 ayat 2:

Baca Juga: Pengemudi Lamborghini Gallardo Bikin Ulah Sampai Warga Nekat Loncat ke Mobil Saat Masih Melaju, Ada Apa?

"Setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi pasa 287 ayat 2.

Jadi, kalau sobat tertangkap basah melanggar APILL, bisa kena pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu tuh.

Nah setelah tahu aturan ini, jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan berkendaralah dengan aman ya sob.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Terobos APILL, Pelajar Tabrak Sepeda Motor dan Mobil yang Terparkir

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa