Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perbatasan Kabupaten Bangli Bali Diperketat, Ingin Lolos Pemeriksaan? Kantongi Syarat Ini, Sob

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 26 Mei 2020 | 16:35 WIB
Kasat Lantas Polres Bangli, AKP I Nengah Sona ketika melakukan pemeriksaan dalam kegiatan perketatan di pintu masuk Bangli, Selasa (26/5/2020).
Tribun-bali.com / Istimewa
Kasat Lantas Polres Bangli, AKP I Nengah Sona ketika melakukan pemeriksaan dalam kegiatan perketatan di pintu masuk Bangli, Selasa (26/5/2020).

GridOto.com - Personel polisi melakukan pengetatan pada sejumlah pintu masuk di perbatasan Kabupaten Bangli, Bali.

Langkah tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 serta mengantisipasi adanya arus balik pasca Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Kasat Lantas Polres Bangli, AKP I Nengah Sona mengatakan, sebelumnya sudah ada kebijakan untuk masyarakat agar tidak melaksanakan mudik yang berlaku sejak 24 April 2020.

Baca Juga: Kendaraan yang Melanggar PKM Kota Denpasar Malah Meningkat Tiap Harinya, Betulan Enggak Tahu Aturannya atau Nekat?

"Dalam hal ini, kami mengantisipasi masyarakat yang sudah lebih dulu mudik sebelum tanggal tersebut (24 April 2020). Karena tidak menutup kemungkinan, saat ini mereka kembali lagi ke Bangli," ujar AKP Sona, Selasa (26/05/2020) dilansir dari Tribun-bali.com.

AKP Sona mengungkapkan, pengetatan yang dilakukan ini baru berlaku mulai hari ini, Selasa (26/05/2020) dan akan berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Setiap pintu masuk perbatasan Kabupaten Bangli kami lakukan pengetatan. Untuk Polres Bangli, upaya pengetatan dilakukan di perbatasan Bangli Gianyar. Sedangkan perbatasan di kecamatan lain (akan) dibackup oleh masing-masing polsek jajaran," kata AKP Sona.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik yang Curi-curi Kesempatan, Penyekatan di Perbatasan Kota Semarang Diperketat, Banyak yang Ketangkep dan Ngeles Pakai Alasan Ini

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Tribun-Bali.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa