Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kendaraan Pemudik yang Masuk Semarang Tidak Didenda, Korlantas: Putar Balik juga Termasuk Sanksi

Laili Rizqiani - Jumat, 8 Mei 2020 | 17:10 WIB
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menilai hukuman putar balik bagi pemudik berlangsung efektif
TribunJateng.com
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menilai hukuman putar balik bagi pemudik berlangsung efektif

1. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan

2. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Sanksi yang dimaksud mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada UU itu juga dijelaskan sanksi terberat berupa denda Rp 100 juta dan hukuman penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Menyentuh Hati! Ternyata Ini Alasan Polisi Belum Terapkan Denda Rp 100 Juta ke Pemudik

"Sesuai arahan, kita tidak akan memberi sanksi sampai ke sana (Permenhub dan UU Karantina). Sanksinya tetap putar balik saja. Ini sudah saya perintahkan ke semua penjaga di 8 pos perbatasan masuk Kota Semarang," pungkas Kasatlantas menanggapi peraturan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kendaraan Pemudik yang Tiba di Semarang Cuma Disuruh Putar Balik, Tak Ada Sanksi Denda, .

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa