Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Korlantas Polri: Kalau Saudaramu Mudik Kamu Ikhlas Dia Didenda Rp 100 juta?

M. Adam Samudra - Jumat, 8 Mei 2020 | 13:05 WIB
Ilustrasi penyekatan kendaraan pemudik.
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi penyekatan kendaraan pemudik.

GridOto.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberlakukan larangan mudik pada Jumat (24/4/2020) lalu.

Hukuman bagi masyarakat yang nekat mudik pun tidak main-main.

Mengacu pada undang-undang No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan pasal 93, sanksi terberat denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun.

Menanggapi hal ini, Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin, memastikan bahwa tidak akan menerapkan sanksi denda Rp 100 Juta bagi pelanggar mudik berlaku 7-31 Mei 2020.

"Kalau saudaramu mudik kamu ikhlas dia didenda Rp 100 juta? Padahal ada alternatif tindakan lain," tegas Kombes Pol Benyamin saat dihubungi GridOto.com, Jumat (8/5/2020).

(Baca Juga: Pemudik yang Nekat Kena Denda Rp 100 Juta, Polisi: Belum dan Tidak Akan Diterapkan

Menurut Benyamin, sanksi tilang berpatokan pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Intinya sanksi putar balik tetap diutamakan pagi pelanggar larangan mudik," katanya.

Diberitakan, berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, petugas kepolisian hanya akan memberi peringatan ringan hingga 7 Mei 2020.

Petugas akan menerapkan sanksi secara efektif pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Atas Dasar Kemanusiaan, Polisi Bisa Loloskan Pemudik di Tengah Pendemi Covid-19?

Dalam Permenhub ini juga diatur terkait sanksi bagi transportasi darat.

Bagi pengemudi yang melanggar peraturan, petugas yang berjaga di lokasi check point akan meminta untuk putar balik.

Editor : Dida Argadea
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa