Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganti Warna Kendaraan, Wajib Ubah Data? Begini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 4 Mei 2020 | 11:00 WIB
Contoh warna cat yang ditawarkan Surya Painting.
Surya Painting
Contoh warna cat yang ditawarkan Surya Painting.

GridOto.com - Mengganti warna kendaraan harus dibarengi dengan perubahan di Surat Tanda Nomor Kendaraan. Pastinya ada tarifnya. Berapa?

Prosesnya ternyata tidak terlalu sulit. Setelah surat-surat berikut STNK masuk proses administrasi, pemilik kendaraan akan dikenakan biaya perubahan STNK.

Biayanya tidak terlalu mahal, bahkan relatif terjangkau.

"Untuk perubahan warna pada BPKB juga akan dilakukan perubahan data warna pada STNK sehingga STNK juga diganti," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi saat dihubungi GridOto.com, Senin (4/5/2020).

Baca Juga: Enggak Punya Masker, Emak-emak Pakai Topeng Harimau Saat Perpanjang STNK di Samsat Medan, Polisi Tak Sanggup Menahan Ketawa

Besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk penggantian STNK dan BPKB merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu sebesar  225 ribu untuk kendaraan roda dua, dan 375 ribu untuk kendaraan roda empat untuk ganti BPKB, sementara untuk STNK dipatok Rp 100 ribu untuk motor dan Rp 200 ribu untuk mobil.

"Biaya sesuai dengan PNBP," ucapnya.

Selanjutnya agar bisa mendapatkan penggantian warna di STNK , pemilik diharuskan membawa SIUP, NPWP dan surat izin gangguan (HO) dari bengkel tempat mengubah warna cat kendaraan.

Nyoman menuturkan kepolisian pastinya akan menindak pemilik kendaraan yang warna mobilnya tidak sesuai dengan di STNK.

Baca Juga: STNK Hilang? Jangan Panik Dulu, Ini Daftar Harga dan Prosedurnya

Soalnya, lanjut Nyoman, warna mobil yang tidak sesuai STNK bisa jadi merupakan salah satu ciri dari kasus kejahatan.

Bisa jadi mobil itu adalah mobil curian, atau bentuk kejahatan lainnya.

Jadi ia menegaskan kalau mendapat kejadian warna mobil beda dengan STNK akan segara ditindak.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa