Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Belum Keluar, Bagaimana Mengurus STNK Jika Hilang?

M. Adam Samudra - Kamis, 16 April 2020 | 11:30 WIB
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor
Dok. Otomotif
Ilustrasi STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor

GridOto.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.

STNK merupakan titik tolak sahnya suatu kendaraan bermotor, sehingga wajib bagi pengendara memilikinya dan membawanya saat berkendara.

Terkadang ada saat dimana sebagian orang mengalami STNK yang hilang entah itu disebabkan karena lupa menaruh, tercecer, atau dompet yang dicopet, namun ketika mengalami kehilangan STNK maka pasti akan sangat pusing dan panik.

Namun bagaimana jadinya jika STNK hilang sedangkan BPKB belum keluar?

Baca Juga: Tabung Air Wiper Mobil Bocor, Ini Salah Satu Penyebabnya Sob

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus pun berikan penjelasannya.

"Kalau BPKB masih di leasing itu sebenarnya bisa saja diurus karena ada kebijakan digantikan dengan surat keterangan dari leasing," kata Kompol Martinus saat dihubungi GridOto.com, Kamis (16/4/2020).

Banyak orang yang malas untuk mengurus pembuatan duplikat STNK karena menganggap prosedurnya yang terlalu ribet, padahal jika memahami prosedurnya maka akan lebih mudah mengurusnya.

Padahal lanjut Martinus, tinggal datang ke Samsat dan membawa segala dokumen persyaratannya. Siapkan semuanya dalam satu map agar tidak bercecer dan hilang.

Baca Juga: Cukup Pasang Recaro dan Setir Nardi, Interior Corolla Twincam Ini Makin Ciamik!

"Cara pengurusannya sendiri hampir sama seperti biasanya, misal melampirkan indentitas sesuai dengan nama pemilik, buat laporan Polisi dan kemudian minta ke leasing surat keterangan. Nanti setelah itu dilegalisir oleh pihak seksi BPKB setelah itu baru cek fisik, itu saja," pesannya.

Martinus menambahkan, cek fisik kendaraan dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan kamu tidak diblokir dan aman dari tindakan melanggar hukum, misalnya kendaraan curian.

Nah, jika sudah sampai tahap pembayaran, maka kamu tinggal menunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Keterangan Pajak Daerah).

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa