Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tiga Titik Perbatasan Masuk Yogyakarta Dijaga Ketat, Ini Penjelasan Dishub

Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 14 April 2020 | 14:25 WIB
Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker.
Tribunjogja.com / Hasan Sakri
Petugas melakukan pemilahan kendaaran dengan plat nomor luar daerah untuk pemeriksaan yang melintas memasuki perbatasan di Posko Terpadu Penanganan Covid-19 jalan raya Yogyakarta-Magelang, Tempel, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (12/4/2020) Petugas memberhentikan dan mendata asal dan tujuan penggendara, memeriksa suhu tubuh dan memeriksa penggunaan masker.

Persiapan berupa papan pembatas jalan serta tenda posko di pintu masuk perbatasan DIY mulai didata dan diproses.

"Karena kebutuhan ini kan hingga mudik Lebaran 2020, jadi kami siapkan secara matang," tutur Tavip.

Jika sudah diberlakukan, Pemda DIY akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang masuk ke wilayahnya.

Sebagai contoh, kendaraan roda empat dengan daya tampung lima orang, nantinya akan diperbolehkan melintas jika diisi dua orang.

Kemudian kendaraan yang muat tujuh penumpang, Dishub DIY hanya memperbolehkan diisi tiga orang penumpang.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Pemkot Surabaya Bangun 19 Posko di Perbatasan, Kendaraan dan Pengendara Wajib Disterilisasi

"Itu sesuai arahan dari Kemenhub. Selain itu, kami akan lakukan protokol pengencekan suhu badan dan keperluan mudik," ungkap Tavip.

Tavip menambahkan bagi pengendara yang memiliki keluhan seperti gejala Covid-19 akan dilakukan karantina selama 14 hari.

Namun Tavip memberikan catatan, karantina hanya diberlakukan bagi pengendara yang datang dari zona merah Covid-19 serta mengalami gejala serius.

"Untuk memutuskan karantina kan dari tim Gugus Tugas. Kalau kami hanya mengondisikan," ucap Tavip.

Baca Juga: Masih Mau Mudik ke Jogja? Penuhi Dulu Sederet Aturan dan Syarat Ini

Untuk pengendara sepeda motor nantinya akan diberlakukan physical distancing dengan dilarang berboncengan.

Tavip juga menjelaskan, bagi pemudik luar kota maupun yang hendak mudik dari DIY wajib menyertakan surat keterangan sehat.

"Kalau tidak membawa surat keterangan sehat, kami tidak akan menyuruh pulang lagi. Tapi akan kami data secara perinci bersama Dinkes, tentang kesehatan (pemudik). Juga kami lakukan tracing, dari mana dan tujuannya harus jelas," pungkas Tavip.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pintu Perbatasan Masuk DIY Bakal Diperketat, Ini Penjelasan Dishub DIY

 

Editor : Fendi
Sumber : Tribunjogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa