Masih Mau Mudik ke Jogja? Penuhi Dulu Sederet Aturan dan Syarat Ini

Ahyan Putra - Senin, 13 April 2020 | 14:54 WIB

Ilustrasi penggunaan mobil pribadi untuk mudik (Ahyan Putra - )

GridOto.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan sederet aturan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemudik atau pendatang yang memasuki wilayahnya.

Aturan tersebut bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19).

Dilansir dari akun instagram resmi @humasjogja, aturan ini berlaku baik bagi pemudik  yang menggunakan bus, mobil, dan motor maupun perusahaan transportasi.

1. Bus
Bagi perusahaan transportasi bus, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah kapasitas bus maksimal 50 persen dengan menerapkan physical distancing, harga bus dinaikkan menjadi dua kali lipat, bukti layak jalan, sosialisasi kesehatan kepada penumpang, dan tidak boleh menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian.

Baca Juga: Aturan Mudik 2020 buat Pemudik yang Naik Bus, Mesti Bawa Surat Ini

Apabila melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasi bus.

Sedangkan bagi penumpang bus harus membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, bukti pembelian tiket secara daring, menggunakan masker, surat keterangan RT tempat domisili, dan melaksanakan physical distancing.

@humasjogja
Unggahan di akun instagram @humasjogja

2. Mobil
Bagi pemudik yanng menggunakan transportasi mobil maka harus memenuhi syarat berikut: jumlah penumpang dibatasi, yaitu untuk mobil dengan 5 seat maksimal 2 penumpang ditambah sopir sedangkan untuk mobil 7 seat maksimal 3 penumpang ditambah sopir.

Baca Juga: Begini Aturan Mudik 2020 Pakai Kendaraan Pribadi dari Pemerintah

Selain itu, pemudik harus membawa surat keterangan RT tempat domisili dan surat keterangan sehat.

Apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka harus putar balik.

3. Motor
Bagi pemudik yang menggunakan motor tidak boleh berboncengan dan harus membawa surat keterangan RT tempat domisili serta surat keterangan sehat.

Konsekuensi yang akan diterima jika melanggar sama dengan pengguna mobil, yaitu harus putar balik.

@humasjogja

Aturan ini akan diberlakukan mulai satu minggu ke depan.

"Satu minggu ke depan masih bersifat imbauan dan persuasif. Setelah itu akan kita terapkan," kata Tavip Agus Rayanto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY kepada Kompas.com, Minggu (12/4/2020).

Gimana Sob, masih mau mudik ke Jogja?