Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners : Mengemudi Saat Kondisi Berkabut, Begini Tekniknya

Ryan Fasha - Senin, 13 April 2020 | 09:00 WIB
Kabut tebal menyelimuti kawasan Puncak Bogor, pengendara diimbau ekstra hati-hati.
Tribunnewsbogor.com / Naufal Fauzy
Kabut tebal menyelimuti kawasan Puncak Bogor, pengendara diimbau ekstra hati-hati.

Sementara untuk pengemudi, ada usahakan menjaga kecepatan dengan mempertimbangkan jarak pandang ke depan.

Jarak pandang yang terbatas pasti akan membuat kecepatan juga akan menjadi melambat.

Foglamp pakai projector berwarna kuning
Aditya Pradifta
Foglamp pakai projector berwarna kuning

Baca Juga: Street Manners : Begini Cara yang Benar Mengemudi di Jalan Layang

"Bobot kendaraan pun juga harus mempertimbangkan karena saat mengerem dengan mobil yang lebih berat maka momentum bobot kendaraan akan semakin besar, alhasil jarak pengereman juga akan menjadi lebih jauh," sebutnya.

Untuk perhitungannya, Jusri Pulubuhu memberikan contoh apabila jarak pandang yang bisa dilihat pengemudi hanya 20 meter, berarti kecepatan mobil hanya boleh melaju 25 km/jam.

"Hal ini mempertimbangkan respons pengemudi saat melakukan pengereman membutuhkan waktu 2 detik," sebutnya lagi.

Jadi dalam 2 detik saja respons pengemudi sampai menginjak pedal rem dan rem aktif bisa membuang jarak 13,8 meter.

"Pengemudi pun tidak akan kehilangan jarak pandang saat mobil mengerem dalam kondisi darurat sekalipun," beber Jusri.

Foglamp membantu kala kabut atau hujan deras
Foglamp membantu kala kabut atau hujan deras

Baca Juga: Street Manners: Begini Seharusnya Pindah Lajur Mobil yang Benar

Selain itu juga dirinya tidak menganjurkan untuk menggunakan lampu hazzard.

"Lampu hazzard itu kan flashing atau berkedip, ini akan membuat silau dan membuat binggung pengemudi lain apabila berpindah jalur," ungkapnya.

Sebisa mungkin tetap perhatikan jarak pandang saat kondisi jalan berkabut dan tidak memacu kecepatan mobil yang nantinya bisa membuat celaka.

Editor : Dwi Wahyu R.

Saran Ahli! Jangan Beli Ban Motor yang Disimpan dengan Cara Ini

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa