Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penasaran Kenapa Rambu Lalu Lintas Berbeda Warna? Ternyata Ini Penjelasannya

Laili Rizqiani - Rabu, 11 Maret 2020 | 15:15 WIB
Ilustrasi rambu lalu lintas
Tribunnews.com
Ilustrasi rambu lalu lintas

GridOto.com - Rambu lalu lintas merupakan salah satu faktor pendukung ketertiban dan keselamatan berkendara yang harus dipatuhi oleh pengendara.

Penjabaran tentang rambu lalu lintas diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Lalu Lintas.

Dalam Bab 1 Pasal 1 dijelaskan: “Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk, bagi pengguna jalan”.

Dikutip GridOto dari Kompas.com, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto, menjelaskan bahwa setiap pengendara harus memahami jenis dan makna rambu lalu lintas.

(Baca Juga: Jangan Dicuekin Terus! 5 Rambu Lalu Lintas Ini Sebenarnya Penting)

“Pemahaman akan jenis dan makna rambu lalu lintas jalan rasanya harus ditingkatkan. Faedahnya guna mewujudkan lalu lintas jalan yang berisiko rendah,” ujar Edo saat dihubungi KOMPAS.com, Minggu (5/1/2020).

Selanjutnya, pada pasal 3 dijelaskan bahwa terdapat empat jenis rambu lalu lintas Untuk membedakan fungsi dari rambu lalu lintas, yaitu peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.

Cara paling mudah untuk membedakannya adalah dengan melihat warnya.

Rambu Peringatan

Rambu peringatan perlintasan kereta api tanpa pintu
kompas.com
Rambu peringatan perlintasan kereta api tanpa pintu

Memiliki warna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang hitam dan huruf atau angka berwarna hitam.

(Baca Juga: Gaet Komunitas Setempat, Satlantas Polres Belitung Siap Berantas Buta Rambu Lalu Lintas)

Rambu ini berfungsi untuk menginformasikan kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih.

Contohnya peringatan perlintasan kereta api, daerah rawan kecelakaan, permukaan licin dan banyak pejalan kaki.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa