Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Langgar Rambu Larangan Putar Arah, Anggap Cuma 'Hiasan', Bisa Kena Pidana Sob!

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 1 Agustus 2019 | 07:30 WIB
Ilustrasi pengendara sepeda motor yang melanggar rambu larangan memutar balik
Gayuh Satriyo W/GridOto
Ilustrasi pengendara sepeda motor yang melanggar rambu larangan memutar balik

GridOto.com - Pelanggaran tata tertib dalam berkendara kerap kali kita temui di jalan raya.

Salah satunya adalah yang GridOto temui di kota Surakarta, Jawa Tengah atau yang biasa dikenal dengan kota Solo.

Rambu tersebut berada di sebelah barat fly-over manahan, tempat dimana terjadi tragedi tabrak lari yang memakan korban jiwa beberapa waktu lalu.

Larangan untuk memutar arah pada jalan tersebut agar tidak membuat arus lalu lintas dari arah barat yang hendak memasuki fly over tersendat.

(Baca Juga: Street Manners: Jangan Seenaknya Sendiri, Menyeberang Jalan Sudah Diatur Undang-undang, Ini Pasalnya!)

Namun mereka terkesan acuh dan tidak menganggap rambu tersebut adalah 'hiasan' jalan semata.

Beberapa pengendara terlihat dengan santainya melanggar larangan yang dengan jelas terbaca untuk tidak memutar pada tempat tersebut.

Jangan salah sob, dengan tidak mentaati peraturan tersebut kalian terkena pidana dan denda.

Aturan ini sudah tertulis jelas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat (1).

(Baca Juga: Street Manners : Biang Semrawut, Fenomena Ojol Mangkal Sembarangan Harus Ditertibkan)

Editor : Hendra
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa