Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tagih Tunggakan Kendaraan, Kepala BPRD Datangi Langsung Pemilik Mobil. Terungkap 5 Kendaraan Dihapus STNK-Nya

Hendra - Minggu, 7 Juli 2019 | 19:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak motor
Isal/GridOto.com
Ilustrasi bayar pajak motor

GridOto.com- Program penghapusan dan bea balik nama di Provinsi DKI Jakarta masih berlaku hingga akhir tahun.

Meski begitu, pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta terus menggalakkan penerimaan dengan mendatangi langsung penungak pajak.

Seperti dilakukan Faisal Syafruddin, Kepala BPRD DKI Jakarta yang memimpin kegiatan door to door penagihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Selatan.

Koor to door terhadap wajip pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah.

(Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 19,5 Miliar, Samsat Brebes Bentuk Tim Khusus untuk Penagihan)

"Kegiatan berjalan dengan lancar," ujarnya.

Penagihan yang dilakukan oleh BPRD sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

"Hasilnya, lima kendaraan milik salah satu perusahaan kami usulkan agar segera dihapuskan regident-nya," kata Faisal.

Faisal mengimbau, bagi masyarakat pemilik kendaraan dan STNK-nya sudah dua tahun belum diperpanjang, agar segera membayarkan pajaknya.

Hal ini untuk mengantisipasi sanksi penghapusan regident.

Jika sudah dilakukan penghapusan regident maka, kendaraan tersebut tidak bisa dioperasikan, dan akan di-scrap.

Untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak, sambung Faisal, saat ini pihaknya juga memiliki program keringanan pajak dengan penghapusan sanksi.

"Selain itu, untuk Bea Balik Nama Kendaraan kami berikan potongan hingga 50 persen. Program ini berlaku hingga tanggal 30 Desember 2019," tandasnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa