Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp 19,5 Miliar, Samsat Brebes Bentuk Tim Khusus untuk Penagihan

Latifa Alfira Ulya - Selasa, 12 November 2019 | 09:31 WIB
Wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Brebes, Senin (11/11/2019).
Tribun Jateng/M Zaenal Arifin
Wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Brebes, Senin (11/11/2019).

GridOto.com - Hingga pekan lalu, Samsat Brebes baru mampu menarik pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 108 miliar dari target perolehan Rp 127,5 miliar.

Dengan kata lain, saat ini masih ada tunggakan pajak kendaraan bermotor yang belum terbayar di Samsat Brebes sekitar Rp 19,5 miliar.

Melansir dari TribunJateng.com, jumlah tunggakan Rp 19,5 miliar itu tidak hanya tunggakan selama 2019 ini saja, melainkan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini diungkapkan oleh Kasi Pajak Samsat Brebes, Tiara Rizkalia.

"Kami tetap mengupayakan agar tunggakan tersebut dapat terbayar pada wajib pajak pemilik kendaraan," ujar Tiara seperti yang dikutip dari TribunJateng.com, Senin (11/11/2019).

(Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Dikasih Keringanan, BPRD DKI Jakarta: Jangan Sampai Kami Tindak Tahun Depan!)

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengupayakan berbagai cara agar para penunggak pajak ini segera membayarkan pajak kendaraannya.

Di antaranya membentuk Tim Saber Pajak atau Satgas Tunggakan Pajak yang terdiri dari 12 orang.

Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan khusus menagih pajak kendaraan bermotor.

Setiap satu orang anggota Saber Pajak ditargetkan mampu menagih 10 wajib pajak per harinya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa