Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Apakah Penumpang yang Duduk di Belakang Tidak Pakai Safety Belt Bisa Ditilang?

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 4 Oktober 2019 | 08:25 WIB
Imbauan safety belt dan larangan menggunakan smartphone
Instagram/@satlantaspolresgarut
Imbauan safety belt dan larangan menggunakan smartphone

GridOto.com - Safety belt atau istilah lainnya dikenal dengan sabuk keselamatan, termasuk ke dalam perlengkapan yang merupakan persyaratan teknis setiap mobil.

Sesuai peraturan, sabuk keselamatan wajib digunakan oleh pengemudi mobil dan penumpang yang duduk di sampingnya.

Bagaimana jika penumpang di jok belakang tidak menggunakan sabuk keselamatan, apakah bisa ditilang?

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Dit Pamobvit Polda Metro Jaya, AKBP Harry Sulistiadi menyampaikan kalau yang diwajibkan mengenakan sabuk pengaman hanya pengemudi dan penumpang di samping pengemudi.

(Baca Juga: Street Manners : Pakai Safety Belt Atau Penjara 1 Bulan dan Denda Segini?)

"Berdasarkan Pasal 106 Ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan siapa saja yang wajib mengenakan sabuk keselamatan," ujar AKBP Harry kepada GridOto.com, Kamis (3/10/2019).

Pasal tersebut berbunyi, 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan'.

"Kalau ditanya bisa pengemudi yang di belakang tidak mengenakan sabuk pengaman bisa ditilang jawabannya tidak sesuai undang-undang," jelasnya.

Namun, AKBP Harry menyarankan sebaiknya penumpang yang duduk di jok belakang tetap mengenakan sabuk pengaman yang tersedia untuk keamanan.

(Baca Juga: Pengendara Tak Pakai Sabuk Pengaman Menjadi Pelanggaran Terbanyak Tilang Elektronik)

"Ya tapi seharusnya juga penumpang yang di belakang tetap mengenakan sabuk keselamatan itu, pasti lebih safety," tuturnya.

Nah, ingat sob, selalu utamakan keamanan dan keselamatan saat berkendara.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa