Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Alih Fungsikan Jalan Jatibaru Buat PKL, Pemprov DKI Kena 'Semprit' MA

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:35 WIB
Pedagang Kaki Lima (PKL) merapikan dagangannya karena Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta akan dibuka untuk kendaraan bermotor
Warta Kota/Alex Suban
Pedagang Kaki Lima (PKL) merapikan dagangannya karena Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta akan dibuka untuk kendaraan bermotor

GridOto.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengalih fungsikan jalan untuk tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

MA 'menyemprit' kebijakan yang dibuat oleh Pemprov DKI karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Adapun kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Kebijakan tersebut berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima."

(Baca Juga: Hati-hati! Tidak Ada Hujan, Jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta, Tergenang)

Gugatan untuk mengkoreksi Perda tentang ketertiban umum tersebut dilayangkan oleh DPRD DKI periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.

Hasilnya MA mengabulkan gugatan William yang tertuang dalam nomor putusan 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018.

Dalam putusannya MA menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang LLAJ, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.

(Baca Juga: Pangkalan Ojek Online Sudah Ada di Jatibaru, Kok Belum Berani Pakai?)

Dengan keluarnya putusan tersebut, sekarang Pasal 25 Ayat 1 tersebut bersifat tidak mengikat.

Efeknya, sekarang Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta yang sebelumya digunakan untuk berjualan PKL kembali dibuka untuk kendaraan.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengaku Jalan Jatibaru telah kembali ke fungsi aslinya dan tidak ditutup untuk berjualan lagi.

"Kalau mengacu yang di Jatibaru itu kan sekarang jalanannya sudah enggak ditutup lagi kan? Iya kan artinya enggak perlu saya tertibkan, karena sudah digunakan untuk jalan," ujarnya.

(Baca Juga: Sopir Angkot Kompak Tuntut Jalan Jatibaru Tanah Abang Dibuka)

Saat ini, pedagang yang sebelumnya berjualan sebagai PKL di Jalan Jatibaru kini telah direlokasi ke Skybridge Tanah Abang.

"Semua dinaikin ke skybridge, di atas, kan enggak ada lagi orang dagang di bawah," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Tutup Jalan untuk PKL dan Sikap Pemprov DKI"

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com,Wartakota.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa