Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Alih Fungsikan Jalan Jatibaru Buat PKL, Pemprov DKI Kena 'Semprit' MA

Gayuh Satriyo Wibowo - Rabu, 21 Agustus 2019 | 13:35 WIB
Pedagang Kaki Lima (PKL) merapikan dagangannya karena Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta akan dibuka untuk kendaraan bermotor
Warta Kota/Alex Suban
Pedagang Kaki Lima (PKL) merapikan dagangannya karena Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta akan dibuka untuk kendaraan bermotor

GridOto.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mengalih fungsikan jalan untuk tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL) dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

MA 'menyemprit' kebijakan yang dibuat oleh Pemprov DKI karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Adapun kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Kebijakan tersebut berbunyi, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima."

(Baca Juga: Hati-hati! Tidak Ada Hujan, Jalan Jatibaru di Tanah Abang, Jakarta, Tergenang)

Gugatan untuk mengkoreksi Perda tentang ketertiban umum tersebut dilayangkan oleh DPRD DKI periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.

Hasilnya MA mengabulkan gugatan William yang tertuang dalam nomor putusan 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018.

Dalam putusannya MA menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang LLAJ, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.

(Baca Juga: Pangkalan Ojek Online Sudah Ada di Jatibaru, Kok Belum Berani Pakai?)

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kompas.com,Wartakota.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa