GridOto.com - Efek peraturan ganjil-genap (Gage) ternyata juga berimbas kepada meningkatnya praktek jual beli pelat nomor.
Terutama buat pembeli mobil baru kedua. Jika di rumahnya sudah ada mobil berpelat nomor ganjil, maka saat membeli mobil kedua pasti akan meminta berpelat nomor genap.
Tujuannya apalagi, kalau bukan supaya tetap bisa menggunakan mobil di ruas Gage saat pergi dan pulang kerja.
Sebenarnya fenomena jual beli ini sudah lama sejak peraturan itu diterapkan pada 2016 lalu.
(Baca Juga: Resmi Diperluas, Ini 25 Ruas Jalan Jakarta Yang Terapkan Ganjil Genap)
Tingginya permintaan membuat oknum sales memanfaatkan momen tersebut untuk mengutip sejumlah bayaran kepada konsumen mobil baru.
Apalagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum lama ini memutuskan untuk memperluasnya.
Jika sebelumnya ada sembilan ruas, kini menjadi 25 ruas di jalanan ibu kota Negara Indonesia tersebut.
GridOto.com pun melakukan investigasi ke beberapa diler mobil baru di sekitaran DKI Jakarta untuk membuktikan fenomena tersebut.
(Baca Juga: Ganjil Genap Selama 15 Jam Kembali Diberlakukan, Mengurangi Kemacetan dan Polusi Udara?)
Hasilnya, rata-rata diler yang dikunjungi memfasilitasi pemesanan pelat nomor ganjil maupun genap.
"Kalau mau pelat nomornya ganjil atau genap bisa kami bantu untuk pesankan," kata salah seorang sales Mitsubishi kepada GridOto.com di bilangan Jakarta, Kamis (8/8/2019).
"Dikenakan biaya tambahan Rp 750 ribu," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh sales dari dealer merek lainnya saat ditemui GridOto.com.
(Baca Juga: BPTJ Minta Masyarakat Mendukung Perluasan Aturan Ganjil Genap)
Terlebih lagi, rata-rata orang yang menginginkan pelat khusus adalah orang-orang yang yang menginginkan mobil kedua.
"Kebanyakan orang yang memesan pelat nomor berakhiran ganjil atau genap itu mereka yang sudah punya mobil di rumah," ujar pramuniaga Suzuki kepada GridOto.com.
Namun, saat ini pembeli pelat nomor ganjil ataupun genap nampaknya harus bersabar.
"Kalau ganjil genap sementara ini enggak bisa, per bulan Agustus ini dari Samsat lagi di stop dulu," sambung pramuniaga Suzuki itu lagi.
"Kemarin-kemarin sih bisa, biasanya bayar Rp 700 ribu," lanjutnya.
(Baca Juga: Terkena Aturan Ganjil Genap, Harusnya Pemilik Mobil Bayar Pajak Sesuai Hari Pemakaian)
Dikarenakan saat ini ada peraturan baru, sehingga menahan permintaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
"Kebetulan sih di kami lagi tidak bisa pilih ganjil genap sekarang, karena dari Polda-nya langsung, gitu," kata salah satu pramuniaga Honda di Jakarta.
"Tapi enggak tahu nih sampai kapan, kebanyakan orang sih pada pilih nomor itu yang empat angka," tutupnya.
Editor | : | Muhammad Ermiel Zulfikar |
KOMENTAR