Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Acuhkan 'Surat Cinta' Karena Telat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Akibatnya!

Gayuh Satriyo Wibowo - Jumat, 12 Juli 2019 | 18:15 WIB
Ilustrasi kendaraan disita karena mengabaikan surat peringatan telat membayar pajak.
Istimewa
Ilustrasi kendaraan disita karena mengabaikan surat peringatan telat membayar pajak.

Penunggak pajak kendaraan bermotor terjaring razia di Jalan HBR Motik, Sunter Agung, Tanjung Priok,
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Penunggak pajak kendaraan bermotor terjaring razia di Jalan HBR Motik, Sunter Agung, Tanjung Priok,

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan proses sebelum penghapusan data dari kendaraan sebelum dinyatakan bodong.

Sebelumnya pemilik kendaraan yang bersangkutan itu akan diberikan surat peringatan tiga kali, dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar.

Apabila tidak ada respon maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.

"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya," ujar Sumardji.

(Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Daerah Ini Bakal Lakukan Razia Pajak 8 Kali Sebulan)

Ia mengatakan kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses sosialisasi ke masyarakat dan belum diberlakukan sepenuhnya.

Pihaknya pun menghimbau agar masyarakat tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotornya.

"Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji.

Maka dari itu sobat lebih baik secepatnya mengurus pajak kendaraan kalian yang mati.

Sobat gak rela kan jika kendaraan kesayangannya harus diangkut oleh Polantas karena dianggap bodong atau hasil ranmor akibat tidak memiliki surat yang sah dan teregistrasi?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan"

Editor : Hendra
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa