Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir di Trotoar Terancam Denda, Pemotor di Surabaya Ngeyel, Pemotor: Belum Pernah Ditindak, Aman

Gayuh Satriyo Wibowo - Senin, 8 Juli 2019 | 13:30 WIB
Banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar sebagai jalan dan memarkirkan kendaraannya di sana.
Banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan trotoar sebagai jalan dan memarkirkan kendaraannya di sana.

Yulius berharap adanya kelonggaran bagi toko-toko yang memang tidak memiliki lahan parkir.

Sehingga ia tidak perlu memarkir kendaraannya jauh dari lokasi belanjanya karena terbatasnya zona parkir di bahu jalan.

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Parkir telah disosialisasikan ke masyarakat sejak tahun lalu.

Namun sepertinya hal tersebut kurang diindahkan oleh masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor.

(Baca Juga: Sikat Hak Pejalan Kaki, Pengendara Motor yang Nekat Nyebrang di Zebra Cross Bisa Kena Pasal Ini!)

Peraturan Walikota (Perwali) 63/2018 yang memberlakukan sanksi dan denda administatif bagi pelanggar sepertinya juga tidak membuat gentar pelanggar.

Padahal denda tilang dari pelanggaran itu sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor yang melanggar rambu larangan parkir.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Dishub Surabaya Izinkan Parkir di Bahu Jalan, di Trotoar akan Ditindak"

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa