Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sikat Hak Pejalan Kaki, Pengendara Motor yang Nekat Nyebrang di Zebra Cross Bisa Kena Pasal Ini!

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 25 Juni 2019 | 15:30 WIB
Ilustrasi pejalan kaki menggunakan zebra cross.
Ilustrasi pejalan kaki menggunakan zebra cross.

GridOto.com - Pengendara sepeda motor di Jl. Rajawali, Surabaya, Jawa Timur nekat menggunakan zebra cross untuk menyebrang jalan.

Hal tersebut membuat mereka dan para pejalan kaki harus berebut space yang dapat dipakai untuk menyeberang.

Walaupun takut mau tak mau pejalan kaki tetap menggunakan zebra cross ini sebagai mana mestinya.

Bahkan kendaraan bermotor yang menyeberang dengan zebra cross ini mencapai ratusan bahkan lebih dalam satu harinya.

(Baca Juga: Kecelakaan Karena Hindari Pejalan Kaki, Pemotor Tewas di Tempat)

Dilansir dari pengamatan Surya.co.id, setidaknya terdapat lima pengguna kendaraan bermotor yang menyeberang di zebra cross ini sekali seberang pada Senin (24/6).

Modus yang digunakan para pengendara motor ini pun beragam dalam curi-curi kesempatan untuk menyeberang di sini.

Ada yang langsung nyelonong main seberang, bahkan ada yang memanfaatkan tombol lampu merah yang digunakan untuk memberi sign merah kepada pengguna Jalan Rajawali ini sehingga mereka berhenti dan memberikan jalan bagi pemotor ngawur ini.

Walaupun mengetahui zebra cross Jl. Rajawali itu bukan untuk pengendara kendaraan bermotor,namun mereka selalu memanfaatkannya untuk menyeberang dan tidak peduli. 

Sebuah zebra cross di Jl. Rajawali, Surabaya yang digunakan oleh pengendara sepeda motor untuk menyeberang.
surya.co.id
Sebuah zebra cross di Jl. Rajawali, Surabaya yang digunakan oleh pengendara sepeda motor untuk menyeberang.

Editor : Hendra
Sumber : Surya.co.id,kitab undang-undang hukum pidana,Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa