Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Jangan Ubah Fungsi Trotoar, Kalau Tetap Nekat Dendanya Puluhan Juta!

Naufal Shafly - Minggu, 19 Mei 2019 | 17:07 WIB
Trotoar dipakai untuk parkir motor di Jatinegara Barat. Pemandangan serupa ada di dekat PGC
wartakotalive.com
Trotoar dipakai untuk parkir motor di Jatinegara Barat. Pemandangan serupa ada di dekat PGC

GridOto.com - Dalam undang-undang, trotoar difungsikan untuk lalu lintas pejalan kaki, bukan tempat berjualan ataupun lahan parkir.

Tetapi di Indonesia banyak sekali ditemui pedagangan atau pun lahan parkir yang berdiri di atas trotoar.

Bukan hanya merampas hak pejalan kaki, penyelewengan fungsi trotoar juga kerap menjadi biang kemacetan.

Padahal, dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), di pasal 131 ayat 1 tertulis bahwa fasilitas trotoar adalah hak pejalan kaki.

(Baca Juga : Street Manners: Jangan Asal Ganti, Lampu Kendaraan yang Tidak Standar Justru Membahayakan!)

Bunyi pasalnya sebagai berikut: "Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain".

Selain itu, fungsi trotoar juga dipertegas di Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2006 tentang jalan.

Di pasal 34 ayat 4 tertulis: “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki”.

Karena sudah jelas trotoar hanya boleh difungsikan sebagai lalu lintas pejalan kaki, semua orang yang mengalih fungsikan trotoar dapat didenda ataupun dipidana.

(Baca Juga : Street Manners: Begini Tips dan Trik Jitu Hindari Begal dari Pakar Safety Riding)

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa