Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dishub Surabaya Tindak Tegas Kendaraan di Trotoar, Nekat Parkir Ancaman Tilang Rp 500 Ribu

Ilham Fariq M - Senin, 8 Juli 2019 | 13:05 WIB
Sejumlah petugas saat menertibkan pemilik sepeda motor yang parkir di trotoar.
Sudin Perhubungan Jakarta Barat
Sejumlah petugas saat menertibkan pemilik sepeda motor yang parkir di trotoar.

GridOto.com - Sejak November 2018, Perda Nomor 3 tahun 2018 telah disosialiasikan kepada masyarakat luas di Kota Surabaya.  

Penerapan secara resmi perda ini dapat mengenakan sanksi kepada para pelanggar parkir di seluruh wilayah Surabaya.

Salah satunya sesuai dengan penjelasan Kabid Pengendalian dan Operasi Dishub Kota Surabaya Tunjung Iswandaru.

Tunjung menjelaskan jika parkir di trotoar dan parkir di bawah rambu larangan parkir merupakan bentuk pelanggaran.

(Baca Juga: Street Manners: Naik Motor Lewat Trotoar Sudah Jelas Salah, Bisa Dipenjara Pula)

Selain itu bisa dikenai sanksi berupa derek paksa, gembok, dan denda tilang.

"Kalau parkir di Trotoar pasti kami tindak, yang boleh itu di bahu jalan," tuturnya.

Hal tersebut juga telah tertera dalam Perwali 63/2018 yang memberlakukan sanksi dan denda administatif bagi para pelanggar.

Sebagai informasi, besaran denda tilang itu sebesar Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk motor yang melanggar rambu larangan parkir.

"Parkir bukan pada tempatnya adalah pelanggaran yang bisa membawa dampak serius bagi kelancaran lalu lintas serta fasilitas umum. Makanya harus ditertibkan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Dishub Surabaya Izinkan Parkir di Bahu Jalan, di Trotoar akan Ditindak"

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa