Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Pelat Nomor Kendaraan Tidak dibolehkan dimodif, Ini Aturannya

Harun Rasyid - Kamis, 4 Juli 2019 | 20:30 WIB
Ilustrasi contoh pelanggaran penggunaan plat nomor pada kendaraan bermotor.
Ilustrasi contoh pelanggaran penggunaan plat nomor pada kendaraan bermotor.

GridOto.com - Pelat nomor atau TNKB merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya.

Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan bermotor.

Namun dalam beberapa kesempatan, nampak pelat nomor modifikasi yang tidak standar digunakan dalam kendaraan harian.

Seperti pelat nomor kendaraan negara lain, pelat nomor berwarna-warni atau pelat yang bentuknya berbeda dari umumnya.

(Baca Juga: Street Manners: Ternyata Begini Prosedur Penilangan yang Benar)

Dalam UU LLAJ pasal 68 ayat 4, dijelaskan bahwa TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan, yaitu ditempatkan pada sisi depan dan belakang kendaraan bermotor.

Dilansir dari laman resmi Korps Lantas Polri, spesifikasi plat yang sesuai yaitu pertama pelat terdiri dari dua baris yang berisi nopol, kode huruf wilayah dan pajak masa berlaku.

Kedua, bahan terbuat dari alumunium yang tebalnya 1 mm, berukuran 250-105 mm untuk kendaraan roda dua dan tiga sementara untuk mobil 395-135 mm.

Lalu terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor dan masa berlaku.

(Baca Juga: Street Manners: Stop! Buang Sampah Ke Jalan, Bisa Menimbulkan Kecelakaan, Denda Rp 12 Juta)

Merujuk pada Perkapolri 5/2012, disebutkan bahwa pelat nomor juga harus memiliki unsur pengaman yakni adanya logo kepolisian sebagai legalitas TNKB.

Dalam perkapolri tersebut juga disebutkan warna pelat nomor kendaraan yang ditentukan, seperti:

1. Pelat hitam tulisan putih, untuk Ranmor pribadi dan Ranmor sewa.

2. Pelat kuning tulisan hitam, untuk Ranmor transportasi umum.

3. Pelat merah tulisan putih, untuk Eanmor dinas pemerintah.

4. Pelat putih tulisan biru, untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing.

5. Pelat hijau tulisan hitam, untuk Ranmor yang hanya khusus beroperasi di kawasan perdagangan bebas.

(Baca Juga: Street Manners: Jiwa Muda Harus Kebut-kebutan? Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Agar Selamat di Jalan)

Jadi dapat diketahui bahwa pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan di atas misalnya pelat yang jenis hurufnya dibuat seperti tulisan digital, plat nomor ditempel logo instansi pemerintah, TNKB bentuknya diperkecil atau diperbesar.

Maupun pelat yang menggunakan warna doff, plat yang angkanya disamarkan, atau pelat nomor modifikasi lainnya akan dikenakan pasal 280 UU LLAJ, dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana paling lama dua bulan.

Editor : Hendra
Sumber : korlantaspolri.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa