(Baca Juga: Street Manners: Parkir Liar Selain Bikin Macet, Pemilik Kendaraan Juga Bisa dipidana, Ini Pasalnya)
Zona parkir ilegal tersebut nampaknya sudah lama digunakan oleh pihak pengelola.
Hal tersebut terlihat dari rantai-rantai dan palang penyangganya yang terlihat sudah mulai mengalami korosi yang cukup parah.
Dalam proses penertiban tersebut dapat diliat petugas membongkar penyangga yang telah tertanam di paving jalur pedestrian tersebut.
Selain itu petugas juga mengangkut peralatan pembantu dari pos parkir tersebut seperti palang tanda lahan parkir, rantai, cone, serta tanda parkir 24 jam berserta meja yang akan diamankan.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul, "BERITA FOTO: Dishub Makassar Bongkar Pos Parkiran di Depan RS Labuang baji."
Editor | : | Eka Budhiansyah |
Sumber | : | Tribun- timur.com |
KOMENTAR