Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat Kejadian Jalan Raya Gubeng Ambles? Berkas Kasusnya Hilang Misterius, Polda Jatim dan Kejati Sama-sama Enggak Tahu

Ditta Aditya Pratama - Minggu, 16 Juni 2019 | 20:08 WIB
Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles karena ada proyek yang salahi aturan
Luhur Pambudi / Tribun Jatim
Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles karena ada proyek yang salahi aturan

Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles
Instagram.com/call112surabaya
Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyatakan sebaliknya, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa.

Bahkan, lanjutnya, penyidik sudah dua kali melimpahkannya, tapi dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum lengkap.

"Sudah kami kasih ke jaksa. Silakan tanya jaksa dong. Terakhir, berkas dilimpahkan pekan lalu," ujar Barung.

Penyidik menurutnya sudah melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa.

Salah satunya mengenai bukti-bukti unsur niat jahat yang dilakukan enam tersangka.

"Sudah kami limpahkan dan petunjuk-petunjuk sudah dipenuhi penyidik. Silakan dicek kalau tidak percaya," tegasnya.

Kasus amblesnya Jalan Gubeng ini terkesan jalan di tempat.

(Baca Juga: Polda Jatim Singkap 3 Penyebab Longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya)

Kasus yang mulai disidik sejak Desember tahun lalu ini sampai kini tidak kunjung rampung. Jaksa dan penyidik masih tarik ulur mengenai kelengkapan berkasnya.

Penyidik sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Mereka dianggap lalai hingga jalan tersebut ambles.

Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY.

Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles Tak Diketahui Rimbanya, Kejati dan Polda Jatim Sama-Sama Tak Punya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa