Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kia Sedona Terobos Busway, Menolak Ditilang dan Mengaku Kenal Pejabat Polisi

Ilham Fariq M - Selasa, 21 Mei 2019 | 14:35 WIB
Kia Sedon terobos jalur busway, mengaku kenal pejabat kepolisian
Facebook.com/ Gandhen Aryo Nanggolo
Kia Sedon terobos jalur busway, mengaku kenal pejabat kepolisian

GridOto.com - Baru-baru ini sebuah video viral di media sosial yang menampilkan seorang pria paruh baya mengemudi Kia Sedona tengah menerobos busway.

Tampak pengemudi Kia Sedona berpelat nomor B 2486 PFP ini berdebat dengan petugas kepolisian, lantaran dirinya menolak mengakui menerobos busway agar menghindari kemacetan.

Tidak hanya itu, petugas kepolisian yang hendak menilang pengemudi ini dengan meminta memperlihatkan surat kelengkapan berkendara, malah ditolaknya.

Dengan alasan pengemudi terburu-buru untuk menghadiri rapat.

(Baca Juga: Nekat Lintasi Jalur Busway, Ratusan Pengendara Ditindak Pihak Kepolisian)

Video yang diunggah oleh akun Facebook Gandhen Aryo Nanggolo ini berdurasi sepanjang 1 menit 25 detik.

"Persoalan saya masuk ke busway bukan persoalan besar," ujar pengemudi tersebut.

Pengemudi itu juga sempat mengaku kenal dengan pejabat kepolisian di Cakra 7.

"Nanti sore, saya ketemu Pak Joni. Saya ini rekanan polisi juga di Cakra 7. Nanti sore saya ketemu beliau. Saya enggak ada waktu ya,” tambah pengemudi itu lagi.

(Baca Juga: Belum Seminggu Beroperasi, Satgas Sterilisasi Busway Sudah Tindak Seribu Lebih Pengendara)

Pengemudi itu langsung tancap gas pergi meninggalkan petugas.

Saat dikonfirmasi, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menerangkan belum mendapatkan laporan terkait pengemudi yang masuk busway tersebut.

Menurut dia, seseorang yang nekat menerobos busway atau jalur TransJakarta diancam pidana dua bulan hukuman penjara atau denda Rp 500.000.

"Masuk ke busway berarti melanggar peraturan lalu lintas. Itu melanggar Pasal 287 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan dua bulan atau denda paling Rp 500.000," kata Nasir, saat dikonfirmasi pada Selasa (21/5/2019).

(Baca Juga: Bus Listrik Transjakarta Sekali Charging Sampai 4 Jam, Ada Biaya Tarif Listriknya Gak?)

Nasir menambahkan jika pihaknya akan menilang siapa pun yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, tanpa memandang status seseorang.

"Polisi masuk busway saja ditindak. Masuk jalur TransJakarta adalah pelanggaran jalur khusus yang ditandai dengan rambu lalu lintas," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Mengaku Kenal Pejabat Polisi, Penerobos Jalur Transjakarta Ini Tolak Ditilang"

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com,TribunJakarta

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa