Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Opini Akhir Tahun 2018 : Ini Daftar Utang Pemerintah di Industri Mobil Nasional

Bimo Aribowo - Senin, 31 Desember 2018 | 17:00 WIB
Mitsubishi i-MiEV di acara peresmian fasilitas pengisian daya (charging station) mobil listrik di Ge
HANDOUT
Mitsubishi i-MiEV di acara peresmian fasilitas pengisian daya (charging station) mobil listrik di Ge

GridOto.com – Pemerintah masih punya utang ke industri mobil nasional. Hingga penutup tahun 2018 ini tak juga jelas regulasi baru soal mobil hybrid dan mobil listrik.

Padahal isu soal deregulasi mobil hybrid dan listrik sudah bergulir sejak 2017. Nyatanya belum diketok juga insentif pajak yang merangsang konsumen beralih ke mobil ramah lingkungan tersebut. (Baca Juga : Ini Masalah Penting Soal Regulasi Mobil Listrik yang Masih Belum Jelas)

Lantas juga ada regulasi soal pajak mobil jenis sedan. Struktur pajak saat ini membuat harga sedan jadi mahal. Kondisi ini membuat MPV dan SUV jadi laris.

Bahkan untuk sedan termurah sekalipun akan dikenakan pajak yang lebih besar dibanding MPV atau SUV mewah. (Baca Juga : Peraturan Penurunan Pajak Sedan Lagi Digodok, Ini Komentar Toyota)

Parahnya, regulasi ini dimanfaatkan mobil yang modelnya di antara sedan dan MPV. Contohnya hatchback atau station wagon. Sesuai regulasi, keduanya bisa memanfaatkan strutur pajak MPV yang lebih murah daripada sedan.

Pelopornya adalah Peugeot 206 di tahun 2000-an yang sukses mendobrak pasar dengan harga terjangkau. Kemudian diikuti berbagai macam merek hingga saat ini. Padahal sejatinya mereka adalah sedan.

Kondisi inilah yang membuat industri mobil tak mampu menggenjot produksi sedannya untuk pasar ekspor. Padahal pasar mobil dunia didominasi mobil jenis sedan.

Jika pajak sedan di Tanah Air kompetitif, kesempatan pabrikan mobil memproduksi sedan di Indonesia akan lebih besar.

Pembatasan kuota impor mobil juga sempat jadi masalah beberapa APM. Terutama untuk produk yang bergantung pada impor.

Pemerintah mengurangi kuota untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. Memang tujuannya baik namun harus juga ditunjang alur rencana jangka panjang yang jelas.

Contohnya sampai kapan kuota akan terus dibatasi? Apakah akan selalu terkait dengan kestabilan rupiah? Saat rupiah stabil, kuota akan diperlonggar dan sebaliknya saat rupiah tertekan akan diperketat.

Pajak mobil mewah berdasarkan kapasitas isi silinder juga dirasa kurang pas. Banyak negara lain di dunia menetapkan besaran pajak mobil berdasarkan harga dasar mobil keluar pabrik. Skema ini lebih masuk akal dibanding dikaitkan dengan besarnya cc mesin.

Pembebanan pajak yang sangat besar untuk kategori mobil mewah juga membuat konsumsinya turun. Memang mayoritas mobil mewah masih impor yang artinya devisa kita lari ke luar negeri.

Namun patut dikomprasi juga agar harga mobil mewah di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tetangga.

Jika harganya terlampau mahal, justru kehilangan potensi pajak. Konsumen superkaya akan membeli di negara lain. Toh mereka punya akses dan fasilitas tersebut di negara lain.

Sejumlah hutang ini diharapkan mampu dicicil di 2019. Siapapun presiden terpilihnya nanti.

 

 

Editor : Bimo Aribowo

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa