Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sebenarnya Siapa yang Boleh Dikawal Voorijder? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Senin, 17 Desember 2018 | 12:39 WIB
Motor Patwal rusak parah ditabrak Pajero di Mojokerto
Surya.co.id
Motor Patwal rusak parah ditabrak Pajero di Mojokerto

GridOto.com - Terjadi kecelakaan maut melibatkan satu unit sepeda motor patwal kepolisian yang tengah mengawal konvoi mobil Pajero di ruas Jalan Raya Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kecelakaan bermula saat iring - iringan konvoi melintas dari selatan menuju Utara sekira pukul 14.45 WIB, Minggu (16/12/2018)

Sebenarnya, bagaimana aturan penggunaan pengawalan?

Aturan itu ada di UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturannya tercantum di Pasal 134 dan pasal 135, berikut isinya:

Pasal 134

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 135

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

Baca Juga : Begini Prosedur Pengawalan Patwal dari Korlantas Polri

Menurut Kasi Patroli Jalan Raya (PJR) Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Suhartono mengaku bahwa siapa saja bisa dikawal asalkan ada surat 

"Yang jelas kalau ada masyarakat yang ingin mendapatkan pengawalan harus lapor terlebih dahulu atau mengirim surat untuk permintaan pengawalan," kata AKBP Dedy kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (17/12/2018).

Melihat insiden tersebut, Dedy menghimbau agar para anggota kepolisian khusunya PJR untuk selalu perhatikan SOP yang berlaku.

"Kalau kecelakaan kami tentu tidak menginnginkan, itukan karena ada faktor kenapa bisa terjadi kecelakaan. Mungkin pada saat bertugas ada pengereman mendadak menghindari lubang sehingga kurang antisipasi," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa